Selasa, 07 Februari 2012

Virus dan Hak Cipta

Virus komputer
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama se
Cara kerja
Virus komputer umumnya dapat merusak perangkat lunak komputer dan tidak dapat secara langsung merusak perangkat keras komputer tetapi dapat mengakibatkan kerusakan dengan cara memuat program yang memaksa over process ke perangkat tertentu. Efek negatif virus komputer adalah memperbanyak dirinya sendiri, yang membuat sumber daya pada komputer (seperti penggunaan memori) menjadi berkurang secara signifikan. Hampir 95% virus komputer berbasis sistem operasi Windows. Sisanya menyerang Linux/GNU, Mac, FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System. Virus yang ganas akan merusak perangkat keras.
Jenis
Virus komputer adalah sebuah istilah umum untuk menggambarkan segala jenis serangan terhadap komputer. Dikategorikan dari cara kerjanya, virus komputer dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:
•    Worm - Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.
•    Trojan - Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.
•    Backdoor - Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.
•    Spyware - Virus yang memantau komputer yang terinfeksi.
•    Rogue - merupakan program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain.
•    Rootkit - Virus yang bekerja menyerupai kerja sistem komputer yang biasa saja.
•    Polymorphic virus - Virus yang gemar beubah-ubah agar tidak dapat terdeteksi.
•    Metamorphic virus - Virus yang mengubah pengkodeannya sendiri agar lebih sulit dideteksi.
•    Virus ponsel - Virus yang berjalan di telepon seluler, dan dapat menimbulkan berbagai macam efek, mulai dari merusak telepon seluler, mencuri data-data di dalam telepon seluler, sampai membuat panggilan-panggilan diam-diam dan menghabiskan pulsa pengguna telepon seluler.
Cara mengatasi
Serangan virus dapat dicegah atau ditanggulangi dengan menggunakan Perangkat lunak antivirus. Jenis perangkat lunak ini dapat juga mendeteksi dan menghapus virus komputer. Virus komputer ini dapat dihapus dengan basis data (database/ Signature-based detection), heuristik, atau peringkat dari program itu sendiri (Quantum).

Berbagai teknik membasmi virus komputer
     Salah satu fungsi antivirus adalah mencegah virus menginfeksi komputer. Meski saat ini banyak antivirus yang mempunyai proactive detection ( kemampuan mendeteksi virus baru yang belum masuk database virus ) yang bagus, tetapi jika komputer sudah terinfeksi virus, biasanya antivirus yang ter-install tidak bisa berbuat banyak.
Mengapa seperti itu ? Ya, jika Komputer sudah terinfeksi virus, biasanya hal pertama yang dilakukan virus adalah menon-aktifkan antivirus yang ada, jika tidak berhasil maka virus akan mencegah antivirus untuk menghapus dirinya. Lalu bagaimana jika hal ini terjadi ?
Ada beberapa cara jika komputer sudah terinfeksi virus, dan virus yang sudah terinstall tidak sanggup menanganinya.
1. Install atau gunakan antivirus lain
Jika masih bisa di install Antivirus lain, maka sebaiknya di coba. Gunakan program antivirus yang terbaru, langsung scan jika sudah selesai install atau akan lebih baik jika di update terlebih dahulu. Mungkin untuk kebanyakan antivirus hal ini tidak berhasil, karena virus biasanya sudah mengantisipasi hal ini.
Alternatifnya, gunakan antivirus baru. Misalnya RISING Antivirus 2008 Free Edition, yang baru saja di release. Antivirus ini cukup bagus, sebelumnya saya pernah menginstall komputer teman dengan Avira yang ternyata sudah terkena virus, sehingga installasi tidak berhasil. Kemudian saya coba antivirus ini dan bisa mendeteksi virus yang menginfeksi komputer.
2. Scan Hardisk di Komputer lain
Jika mempunyai beberapa komputer atau ada teman yang mempunyai komputer dengan antivirus yang selalu update, maka cobalah scan di komputer tersebut. Cara terbaik adalah dengan melepas hardisk dan dipasang di komputer teman tersebut, kemudian baru di scan secara menyeluruh.
Hal ini memang memerlukan ilmu tentang pasang memasang hardisk (teknis mengenai perangkat komputer), sehingga mungkin jika belum pernah akan mengalami kesulitan. Sebaiknya ditanyakan ke teman yang lebih tahu. Selain itu hal ini biasanya tidak bisa dilakukan di Laptop yang masih garansi, karena jika melepas hardisk, maka biasanya merusak label garansi di Laptop tersebut. Jadi mungkin dengan cara ketiga.
3. Scan dengan antivirus di Bootable CD
Bootable CD yang dimaksud disini merupakan CD yang berisi sistem operasi (baik sederhana maupun kompleks) yang bisa dijalankan komputer tanpa memerlukan hardisk. Dengan begitu, semua program yang ada di hardisk, termasuk virus dijamin tidak bisa berjalan, tetapi bisa diakses melalui Bootable CD ini.
Ada beberapa Bootable CD Gratis yang sudah disertakan antivirus dan bisa dimanfaatkan, antara lain :
•    Ultimatebootcd (UBCD), Bootable CD ini berbasis DOS, sehingga mungkin bagi yang belum terbiasa akan kesulitan. Selain itu Antivirus yang disertakan hanya F-Prot Antivirus for DOS ( Virus definition: 4 May 2007), McAfee Antivirus Scanner 4.40.0 (Virus definition: 3 May 2007) dan BugHunter. Sehingga sepertinya tidak mencukupi karena tidak update lagi. Download dan selengkapnya di http://www.ultimatebootcd.com
•    UBCD4Win (Ultimate Boot CD for Windows). Ini merupakan pengembangan dari UBCD, dan sudah berbasis windows XP sehingga lebih memudahkan penggunanya. Tetapi untuk membuat Bootable CD-nya diperlukan CD Instalasi Windows XP. Ukurannya cukup besar, yaitu sekitar 230 MB. Informasi selengkapnya bisa dibaca artikel tentang UBCD for Windows disini. Untuk download bisa didapat di http://www.ubcd4win.com.
•    AntiVir Rescue System, Bootable CD ini berbasis Linux. Dibanding Bootable CD sebelumnya, AntiVir Rescue System merupakan Bootable CD yang khusus menangani virus, selain itu aplikasi ini selalu update, bahkan mungkin setiap hari selalu ada tambahan virus baru, sehingga sangat bermanfaat. Download di http://www.avira.com/en/support/support_downloads.html
Jika hanya digunakan untuk menangani virus, maka AntiVir Rescue System lebih unggul. Selain besarnya hanya sekitar 55 MB (UBCD4Win sekitar 230 MB) AntiVir Rescue System senantiasa update, sehingga lebih mampu mendeteksi virus-virus baru. Tetapi jika memerlukan aplikasi lain, untuk perbaikan, recovery, mengecek hardware dan lainnya, maka UBCD4Win jelas lebih unggul.
Tetapi sayang untuk AntiVir Rescue System, ketika saya mencoba versi 11 Juli 2008 kemarin belum bisa digunakan, dan muncul tulisan bahwa ini versi DEMO. Setelah cai-cari informasi di forum, sepertinya memang ada yang salah dengan filenya (ISO). Dan sepertinya perbaikan baru akan dirilis September 2008 nanti. Sampai saat ini saya belum mencobanya lagi
4. Scan dan hapus virus secara manual
Cara ini bisa dilakukan bagi yang sudah cukup familiar dengan Sistem operasi khususnya windows, berbagai teknik virus (menyebar, menginfeksi dll), berbagai informasi tentang file atau directory komputer dan lainnya. Cara ini sebaiknya dilakukan melalui Bootable CD ( bisa digunakan Bootable CD dari cara ke 3 diatas atau dengan Linux Live CD seperti Ubuntu, Knoppix dan lainnya.
5. Install ulang
Ini mungkin alternatif terakhir jika cara-cara diatas tidak bisa atau ingin cara cepat. Tetapi dengan selesainya install ulang tidak menjamin komputer bebas virus lagi, bisa saja virus menginfeksi program lainnya yang di install kemudian. Selain itu jika kita sudah meng-install program komputer yang cukup banyak, maka bisa jadi install ulang memerlukan waktu cukup lama dan melelahkan.
Cara ini mungkin juga tidak bisa dilakukan jika komputer/laptop sudah di install Sistem operasi sejak kita beli (Software OEM), karena biasanya tidak disertakan CD Instalasinya. Yang jelas jika ingin menginstall ulang, pastikan CD Driver komputer/laptop sudah tersedia. Selain itu sebaiknya diketahui dulu virus apa yang menginfeksi komputer sebelum menginstall ulang.
Cara Lain ?
Ya mungkin masih ada cara lain, seperti scan online, format hardisk (cara ekstrim sepertinya..) atau cara-cara lain. Jika ada masukan cara lain membasmi virus yang terlanjur menginfeksi komputer silahkan dilengkapi.

SEJARAH VIRUS KOMPUTER
Komputer mempunyai banyak permasalahan, salah satu permasalahnnya adalah virus komputer. Kronologi sejarah virus komputer adalah sebagai berikut :
1950s - Bell Labs membuat suatu game eksperimental dimana pemainnya menggunakan program jahat untuk menyerang komputer pemain lainnya.
1975 - Penulis kisah sci-fi, John Brunner, membayangkan suatu worm komputer menyebar melalui jaringan.1984

10 Virus Komputer yang Paling Merusak
 10. CIH – Kerugian $ 80.000.000
Virus ini dianggap salah satu virus yang paling berbahaya dan paling merusak yang pernah ada karena memiliki kemampuan untuk tetap tidak terdeteksi dalam memori komputer, dan menginfeksi setiap aplikasi yang dijalankan. Pertama kali dirilis pada tahun 1998, virus CIH file executable menginfeksi mulai dari sistem operasi Windows 95, 98, sampai windows ME.
Virus ini juga sengaja didistribusikan oleh vendor perangkat lunak, yang memberikan kontribusi  besar untuk menginfeksi komputer. Apa yang membuat virus ini berbahaya adalah bahwa ia memiliki tanggal pemicu. Setelah tanggal itu tercapai, hal itu menimpa file pada hard drive dan menghancurkan semua isi file.
CIH juga memiliki kemampuan untuk menimpa BIOS dari komputer untuk mencegah boot up. Virus ini juga dikenal sebagai virus Chernobyl karena beberapa varian yang ditetapkan untuk menghancurkan data di komputer yang bertepatan dengan kecelakaan pembangkit tenaga nuklir.
9. Blaster – Kerugian $ 320.000.000
Virus Blaster adalah sebuah malware kompleks yang menyebar sendiri tanpa melalui email, tetapi melalui kerentanan pengamanan baik di sistem Windows 2000 dan Windows XP. Ini perangkat lunak berbahaya yang terdeteksi pada pertengahan-2003 dan pada saat itu telah menginfeksi ratusan ribu komputer.

Blaster worm
Setelah komputer terinfeksi, virus ini menampilkan sebuah kotak pesan yang menunjukkan bahwa sistem akan menutup dalam beberapa menit. Ia juga diprogram untuk meluncurkan serangan DDoS ke server yang dijalankan oleh Microsoft pada April 2003. Didalam kode virus ini juga ditemukan pesan tersembunyi untuk pendiri Microsoft Bill Gates yang berbunyi “Billy Gates, mengapa Anda membuat ini terjadi? Berhentilah membuat uang, dan memperbaiki perangkat lunak Anda! ”
8. Sasser – Kerugian $ 500.000.000
Sasser adalah virus komputer yang cukup rumit yang mampu melumpuhkan ribuan komputer. Virus ini dibuat oleh seorang mahasiswa berumur 17 tahun di Jerman pada tahun 2004. Sasser tidak menyebar melalui email, dan tidak memerlukan campur tangan manusia untuk menginfeksi sebuah komputer. Virus ini menginfeksi komputer dengan memanfaatkan kerentanan yang hadir di kedua mesin Windows 2000 dan Windows XP, yang dikenal sebagai mengeksploitasi (Remote Procedure Call) RPC – kerentanan yang sama yang digunakan oleh virus Blaster.

Sasser timeline
Sasser berhasil menginfeksi dan mematikan ribuan jaringan komputer hanya dalam hitungan hari. Setelah menginfeksi komputer, virus ini diprogram untuk mengakses internet untuk mencari mesin rentan lainnya sehingga dapat menginfeksi komputer lainnya.
7. SQL Slammer – Kerugian $ 750.000.000

Sql after
SQL Slammer adalah virus peringkat 7 yang paling merusak dalam daftar ini. Muncul pada Januari 2003, menyebar cepat lewat internet. Waktu itu virus ini sempat membuat layanan ATM Bank Amerika crash, hancurnya layanan 911 Seattle, dan Continental Airlines membatalkan beberapa penerbangan karena error check in dan ticketing.
6. Virus Melissa – Kerugian $ 1.200.000.000

Dibikin tahun 1999 oleh David L Smith, basicnya Microsoft Word macro. Menyebar via email dengan dokumen “Here is that document you asked for, don’t show it to anybodey else.” Virus ini juga telah menginfeksi sampai 20% pemilik komputer di seluruh dunia. Bila sampai dibuka, virus akan mereplikasi dan otomatis terkirim ke top 50 di address book email Anda. Smith dipenjara 20 bulan karena ulahnya dan didenda $5000 serta dilarang mengakses komputer tanpa pengawasan.
5. Code Red – Kerugian $ 2.000.000.000

Code Red
Tidak seperti virus lain, ini adalah virus yang ditargetkan agar komputer menjalankan Microsoft IIS (Internet Information Server) Web Server, dan mengeksploitasi bug dalam perangkat lunak. Setelah komputer telah terinfeksi, virus ini akan memodifikasi situs yang diakses dan menampilkan pesan “Welcome to http://www.worm.com! Hacked oleh Cina “Lalu!, Nanti virus ini akan mencari komputer lain untuk menjalankan software web server dan melakukan hal yang sama. Setelah sekitar dua minggu menginfeksi, virus ini diprogram untuk memulai DDoS (Distributed Denial of Service) serangan pada situs-situs tertentu, termasuk server Gedung Putih.
4. Conficker: Kerugian $ 9.100.000.000

Conficker
Conficker (juga disebut Downup, Downandup dan Kido) adalah worm yang muncul pada Oktober 2008. Conficker menyerang Windows dan paling banyak ditemui dalam Windows XP. Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober 2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 Januari 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3.5 juta PC terinfeksi.Pada 16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, dan menjadikannya salah satu infeksi virus yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
3. ILOVEYOU – Kerugian $ 15.000.000.000
Worm ini berasal dari Manila, Filipina pada tanggal 4 Mei 2000 dan menyebar ke seluruh dunia dalam satu hari, pindah ke Hong Kong, kemudian ke Eropa dan Amerika Serikat, menyebabkan kerugian ekonomi sekitar $ 5,5 miliar dalam jangka waktu kurang dari 2 minggu. Pada tahun 2000, 50 juta orang telah melapor terinfeksi virus ini. Dalam rangka untuk membebaskan diri dari virus ini, Pentagon, CIA, dan Parlemen Inggris harus menutup sistem email mereka;. Seperti yang dilakukan kebanyakan perusahaan besar dunia.

iloveyou
Worm ini menimpa file penting – file musik, file multimedia, dan banyak lagi – dengan salinan dirinya. Virus ini juga mengirim worm ke lima puluh orang pertama dalam daftar buku teman. Karena ditulis dalam Visual Basic Script dan dihubungkan dengan Buku Alamat Windows Outlook, worm ini hanya mempengaruhi komputer yang menjalankan sistem operasi Microsoft Windows.
2. Sobig.F – Kerugian $ 37.000.000.000

Sobig.F
Virus komputer ini menyebabkan kerugian miliaran dolar dengan mengulur-ulur atau benar-benar menabrak gateway Internet dan server email, sehingga tanpa ampun memperlambat akses internet global. Virus Ini dapat mengirim lebih dari satu juta salinan dari dirinya sendiri hanya dalam beberapa jam. Pada September 2003, virus ini telah diprogram untuk menonaktifkan dirinya sendiri. Dan akhirnya virus ini berhenti mengancam dunia dengan sendirinya.
1. MyDoom – Kerugian $ 38.000.000.000

Mydoom
Mulai menyerang tanggal 1 Februari 2004, virus ini membuat backdoor di OS. Pertama kali tanggal 1 itu mulai DDoS. Kedua, tanggal 12 Feb, virus ini berhenti menyebar dan mulai buat backdoors. MyDoom menyebar via email, selain itu selalu search di search engines, seperti Google mulai menerima jutaan permintaan pencarian dan bikin lambat sampai akhirnya crash. Gara-gara MyDoom, Senator US Chuck Schumer mengajukan pembuatan National Virus Response Center.


 Pengertian HAKI
Maraknya pembajakan di Indonesia terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) membuat para produsen dan pemegang/pemilik HKI banyak dirugikan. Tak dipungkiri justru produk-produk bajakan itu yang lebih digemari dan sering dicari-cari oleh sebagian masyarakat Indonesia.
HKI adalah Hak Kekayaan Intelektual, secara umum HKI terbagi dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
•    Paten
•    Merek
•    Desain Industri
•    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
•    Rahasia Dagang
•    Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
"Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya" (Pasal 1 Ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

"Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
"Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan". (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
"Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. 



HAKI Teknologi

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA TEKNOLOGI INFORMASI

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
Ketentuan Pidana
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Senin, 17 Oktober 2011

Sejarah SMP Al-Muttaqin


Awalnya masyarakat membutuhkan pendidikan islam, keinginan masyarakat dengan munculnya sekolah islam penerus TK Al Muttaqin Tasikmalaya (1989). Para orangtua yang telah menyekolahkan mereka ingin adanya sekolah penerus SD yang berbasis islami. Apalagi orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya alumni TK ke SD luar. Mereka berfikir keagamaan disana dinilai kurang.

Yayasan Al Muttaqin mulai membuat ancang-ancang pendirian sekolah lanjutan SD, yaitu SMP Al Muttaqin. Dengan keseriusan panitia dibuatlah sebuah tim yang mengurusi pembuatan surat izin dari pemerintah untuk mendirikan sekolah SMP Al-Muttaqin. Yang diketuai Pak H. Ade, serta Pak Yayan dan Pak Tabi'in sebagai yang mengurus surat izin.

Akhirnya, dari tahun 1994 sampai 1999, lengkaplah surat izin untuk mendirikan SMP Al-Muttaqin. Maka dimulailah pendirian SMP Al Muttaqin. Tahap awal ada penerimaan guru baru yang dilaksanakan oleh Yayasan. Pada tahun 1999 dan hanya mendapat beberapa guru, yaitu :
  1. Pa Tabi'in (Kepala Sekolah serta guru PKn)   
  2. Pa Yayan (PAI dan Kepala TU)
  3. Pa Eno (Fisika dan Wakasek Kesiswaan) 
  4. Pa Apip Alm. (Geografi)
  5. Pa Arip (Komputer dan Wakasek Humas)
  6. Bu Ani (PAI Wakasek Kurikulum)
  7. Pa Bambang (PKn dan IPS)
  8. Pa Abduh (Biologi)
  9. Bu Winda (Olahraga putri)
  10. Pa Asep (Olahraga putra)
  11. Bu Yulis (B. Indo) yang akhirnya pindah kerja ke Kalimantan
  12. Bu Rena (B. Sunda) berakhir karena menjadi PNS
  13. Pa Rudi (Fisika) berakhir karena beralih profesi menjadi Event Organizer
  14. Pa Dedi Sugandi (MTK)
  15. Pa Asep (Seni Budaya) pencipta mars dab hymne Al Muttaqin
  16. Pa Gungun (B. Inggris)

              Angkatan pertama hanya berjumlah 3 kelas yang bermurid sekitar kurang lebih 60 siswa, yaitu :
  • Kelas A (Putri) berjumlah 16 orang berwali kelas Pa Bambang.
  • Kelas B (Putra) berwali kelas Pa Gungun
  • Kelas C (Putra) berwali kelas Pa Apip Alm. 
Tahun pertama KBM berlangsung di SD Al Muttaqin ikut dengan SD yang baru ada 3 kelas. Bangunan SMP berdiri 21 Juli Tahun 2000 yang memakan waktu sekitar 6 bulan pendirian. Asalnya SMP Akan dibangun di kawasan Tirta Alam, tetapi mendapat larangan dari TNI AU karena dapat menghalangi radar jika ada pesawat mendarat.
Akhirnya pada tahun 2001 dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani no 140 bangunan itu dibangun pada tahun 2000. Dan pada awal SMP Al-Muttaqin berdiri sudah menjuarai lomba lt 2 mengalahkan SMPN 1 dan SMPN 2 dan pada tahun 2002 SMP Al-Muttaqin bisa juara basket se-kota Tasikmalaya yang pada waktu itu mengalahkan BPK Penabur yang sangat kuat dan sulit ditaklukan oleh SMP lain, dan Juara OSN Matematika oleh Desi Anisa.
berdirinya QIDs tahun 2000 yang diketuai oleh Rai Tuunggal Ismaya dan Wakilnya Desi Anisa yang pembinanya adalah Pak Apip. dan UKS berdiri pada tahun 2005 dan pembinanya adalah Pak Irman dan pada waktu itu pramuka belum ada, tetapi masih ekstrakulikuler.


DAN SMP AL-MUTTAQIN BERDIRI SAMPAI SEKARANG DAN MENJADI SEKOLAH FAVORITE!!!